Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Maraknya Kutipan Ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar, di TPU Parigi Kampung Cilejet Desa Batok


Jejakwarta.com| KAB.BOGOR–  Pemerintah menegaskan bahwa kutipan hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang PKL di kawasan Kampung Cilejet, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak di bolehkan pungutan liar Sebesar 150,000 Perlapak padahal itu di depan tempat pemakaman umum bukan lahan milik makam pribadi, tepatnya di pingir makam di area pingir jalan  Kabupaten Bogor, bukan jalan Desa ataupun jalan pribadi, bukan tanah nenek moyang mereka, yang di tempati para pedagang (PKL) hanya setahun sekali selama Idul Fitri saja jelasnya

Pungli adalah singkatan pungutan liar, istilah ini merujuk pada segala pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum, sebagian besar  kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan  wewenang jabatan, pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat. 

Dalam kitab Undang- undang Hukum pidana (KUHP), tindakan pungli di atur sebagai pelanggaran hukum Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau merugikan secara melawan hukum  orang lain memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat di ancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Jauh sebelum masyarakat mengenal kata "pungli," KUHP telah mengidentifikasi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

Menurut salah satu warga pedagang (PKL), yang tidak bisa di sebutkan identisanya mengeluhkan sangat keberatan karena kami pedagang kecil-kecilan untung dari jual ES dan Asisoris juga gorengan, blom sampe segitu keuntunganya blom juga kami biyaya yang lainya seperti bikin saung dengan modal sendiri ini sangat membebankan bagi pedagang kecil seperti kami terangnya." 

Terkait pungli retribusi bagi PKL,  nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 150,000 perlapak rata-rata mau pedagang kecil ataupun pedagang besar, selama dua hari raya lebaran, Sudah menjadi tradisi  kebiasaan setiap tahun di jadikan ladang tempat usaha mereka oleh oknum kepala pemuda, berinisia (R) dan setiap tahunya kalau mau jualan di sini harus bayar sebesar 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada para  pedagang, (PKL) di pinta oleh oknum ketua pemuda, dan Ketua RT Setempat, yang menguasai Wilayah tempat pemakaman umum TPU Parigi, kalau tidak mau bayar lapak jangan berjualan di sini, Ujarnya".

(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.