Dugaan Pungli Pedagang UMKM di Perumahan Puri Delta Kiara Dikeluhkan Pedagang dan Warga
SERANG | Jejakwarta.com - Lahan parkir yang berada di Perumahan Puri Delta, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang seharusnya bisa dinikmati sebagai fasilitas umum warga perumahan ternyata berbanding terbalik dengan realita yang ada Jumat (14/02-2025).
Pasalnya warga sendiri yang membuka usaha UMKM harus menjadi korban dugaan pungli oknum pengurus RW 06 Kelurahan Kiara dengan dalih diperuntukan untuk kas ke RWan dan saran dan prasarana para UMKM, Jelas bahwa ini adalah Pungli penguatan liar yang tertuang dalam UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2021 bahwa pungli adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis,di mana seseorang atau perangkat meminta uang atau imbalan atas layanan yang seharusnya tdk di laksanakan jelas ini adalah tindakan tercela.Ujar Irh-One salah satu pimpinan redaksi baranews.
Hal tersebut seperti yang disampaikan salah satu pedagang UMKM sekaligus warga Perumahan Puri Delta Kiara yang enggan di sebut namanya, Terkait info pungutan iuran itu benar adanya.
"Sekarang para UMKM di pungut biaya iuran yang sudah ditentukan pihak oknum ke RWan. Setau saya pungutannya relatif, mulai dari Rp. 150.000 sampai dengan 300.000 alasanya untuk listrik dan sampah," Katanya. Jumat, 14 Febuari 2025.
"Padahal Pak, usaha kita tidak meninggalkan sampah. Karena makanan yang dibeli dibawa pulang, kalaupun ada sampah bisa kita bersihkan sendiri, sebenernya kesel sih Pak. Saya warga Delta sendiri masih di minta iuran juga. Padahal saya selaku warga punya hak untuk memakai fasilitas umum yang ada di Puri Delta Kiara," Sambungnya.
Sementara dikatakan, Ariyansah Ketua RW 06 Perumahan Puri Delta Kiara lewat klarifikasi tertulis. Untuk UMKM, kita kelola, kita kerjasama dengan UMKM dimana UMKM membayar iuran bulanan ke ke RWan ada yang Rp. 250.000 ada yang 150.000 atau 100.000.
"Ketika di Konfirmasi hal ini dahulu sesuai arahan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, karena semangat nya adalah pengelolahan dana UMKM tersebut dikembalikan ke masyarakat,untuk kegiatan sosial dan kepentingan warga seperti membantu kegiatan DKM dan kegiatan yg ada di puri delta kiara serta masuk ke kas keRW an," Jelasnya.
"Selain itu kita punya program untuk pengadaan sarana dan prasaran para UMKM dari iuran yang diberikan, saat ini kita baru bisa menyediakan jalur listrik dan juga proses pembuangan sampahnya. Insya Allah nanti di pertemuan RT RW hal seperti ini akan dibahas," Tambahnya.
(R Oji)
Post a Comment