Rakyat Tak Kebagian! Puluhan Ton Solar Bersubsidi di Rest Area KM 14 Tangerang Jakarta, Diduga Dikuras Para Mafia
TANGERANG | Jejakwarta.com - Team Investigasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang kota memantau adanya mobil engkel yang selalu masuk ke SPBU KM 14 Tangerang Jakarta ternyata benar. Minggu (5/1/2025)
Kejadian tersebut terjadi di wilayah SPBU tol rest area pinang point 14 Tangerang adanya jenis Mobil Engkel Box dengan tangkinya sudah didesain untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak,
Mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke SPBU lain agar cepat terisi penuh.
Patut diduga ada oknum yang memback-up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.
Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil engkel Box 110 ps
Aktifitas ini juga sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Tangerang dan Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut.
Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku.
Ketua FWJI Tangerang Kota Cecep mempertanyakan kinerja krimsus polres metro Tangerang kota dengan adanya kembali mobil mafia solar milik yudas yang dimana beberapa bulan lalu terjadi penangkapan mobil milik yudas tersebut beserta supirnya yang sampai saat ini masih di tangani oleh jajaran krimsus Polres Kota Tangerang, Kini armada lainnya tersebut merajalela dan menampakan diri kembali, dan saat di konfirmasi supir mengatakan milik yudas, ada apa dengan krimsus kota Tangerang?? Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota mengatensi ke jajarannya untuk melakukan pembersihan para mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum polres metro Tangerang Kota.
Menyikapi fenomena ini, cecep sangat menyayangkan kelalaian dan lemahnya kontrol dari PH Migas dan penegak hukum yakni aparat kepolisian Republik Indonesia.
Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu di lakukan terus – menerus Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu. "Tuturnya.
Seperti tak ada jeranya, pemain BBM bersubsidi bukan semakin berkurang malah semakin merajalela. Hal ini terungkap berdasarkan fakta dilapangan saat tim investigasi fwji Tangerang kota melakukan investigasi dibeberapa SPBU rest area dan seputaran Tangerang kota sepekan ini.
Kami harap Kepada BPH Migas, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda. Kapolres, Kapolsek, Kodim dan APH yang ada di Wilayah Tangerang, dapat menindak lanjuti, dan di tindak tegas bilamana ada oknum oknum APH yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal dan SPBU yang sengaja membiarkan atau menjual BBM yang bersubsidi, kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat indonesia. Tutupnya cecep
(Tim)
Post a Comment