Apresiasi Penghargaan Untuk Trantib Kec. Pinang, Bangunan 3 Lantai Cipete Kecamatan Pinang Berdiri Tanpa Izin
Kota Tangerang | Jejakwarta.com - Luar biasa patut di acungkan jempol dan mendapat penghargaan trantib kecamatan pinang dalam melaksanakan ketertiban, apalagi terkait bangunan dengan terbuktinya dari tahun Ketahun banyak bangunan gedung berdiri tanpa izin PBG. Jum'at (24-01-2025).
Hal ini terbukti dengan adanya salah satu bangunan ruko 3 lantai, pinggir jalan kyai .H Hasyim Asyari yang tidak terlalu jauh dari kantor kecamatan pinang kota Tangerang berdiri tanpa izin PBG.
Dari tahun ketahun awak media sering menemukan bangunan tanpa izin PBG di wilayah kecamatan pinang, seolah olah tidak menggubris peraturan perundang undangan tentang izin membangun.
Saat konfirmasi awak media ke salah satu pekerja bangunan terkait izin PBG, mereka mengatakan nanti pak tunggu mandornya besok Sabtu, lebih jelasnya tanya langsung karena kami pekerja.
Ini harus menjadi perhatian khusus para oknum pejabat khususnya kecamatan pinang, karena awak media kerap kali menemukan Bangunan tanpa izin, seolah olah tutup mata dan saat di konfirmasi pun selalu jawab nanti kami cek dan selanjutnya tidak ada kabar beritanya.
Jadi kesimpulannya untuk apa trantib di adakan di setiap kecamatan, jika memang tugas mereka saja tidak paham atau memang tutup mata.
Dengan tidak adanya penerapan atau adanya penerapan namun di selewengkan (tutup mata) oleh penegak perda sama saja merugikan negara.
Jelas pengganti UUD IMB yang berubah menjadi PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Bahkan sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
Peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.
Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Kami sebagai kontrol publik berharap agar kiranya Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan sangsi juga kepada para oknum pejabat dan trantib yang sengaja atau tidak sengaja lalai dalam tugas.
(R. Oji)
Post a Comment