Parnagogo Law Firm Kuasa Hukum Pemilik Rumah: Rusak Akibat Pergeseran Tanah Akibat Pembangunan Tol
Rumah milik seorang kakek nenek, yang terletak berbatasan langsung dengan Jalan Tol Cijago Seksi 3A atau biasa disebut Tol Desari (Depok-Antasari), tepatnya di ±KM 39 +800, di Jalan Pipa Gas No 11. Mengalami keretakan pada bagian dapur. Kerusakan diduga adanya pergeseran tanah.
Keluarga berharap mendapat bantuan renovasi rumah tersebut, dari pihak kontraktor pembangunan jalan Tol maupun dari pihak terkait.
Semoga Pihak Pembangunan Jalan tol, Jasa' marga maupun kementerian PUPR dapat memberikan petunjuk siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerusakan rumah tersebut.
(R. Oji)
Post a Comment