Parnagogo Law Firm Kuasa Hukum Pemilik Rumah: Rusak Akibat Pergeseran Tanah Akibat Pembangunan Tol
Bogor | jejakwarta.com - Jalintar Simbolon SH dari Kantor Hukum Parnagogo sebagai kuasa hukum dari pemilik rumah yang rusak akibat pergeseran tanah pembangunan tol Cijago Mengirimkan Surat pengaduan ke beberapa instansi terkait tentang Kerusakan Rumah tinggal akibat pergeseran tanah karena pembangunan jalan tol tidak mendapatkan perhatian serius, termasuk ke pengelola jalan tol saat ini PT Trans Lingkar Kita Jaya, gak pernah merespon surat sampai sekarang. akibat pergeseran tanah, di Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Pihak Tol dimintai pertanggungjawaban. Pada Kamis, 26 Desember 2024. Saling lempar tanggung jawab dengan kementrian PUPR.
Rumah milik seorang kakek nenek, yang terletak berbatasan langsung dengan Jalan Tol Cijago Seksi 3A atau biasa disebut Tol Desari (Depok-Antasari), tepatnya di ±KM 39 +800, di Jalan Pipa Gas No 11. Mengalami keretakan pada bagian dapur. Kerusakan diduga adanya pergeseran tanah.
Keluarga berharap mendapat bantuan renovasi rumah tersebut, dari pihak kontraktor pembangunan jalan Tol maupun dari pihak terkait.
Semoga Pihak Pembangunan Jalan tol, Jasa' marga maupun kementerian PUPR dapat memberikan petunjuk siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerusakan rumah tersebut.
(R. Oji)
Post a Comment