Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Jakarta | jejakwarta.com – Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta SH, MH, memimpin penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Kamis (5/12/2024), sejumlah aset disita melalui pemasangan plang dan stiker penyitaan di wilayah Tangerang.
Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang guna mencegah aset PT SMI, yang dikenal dengan platform investasi Net89, dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Proses penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan setelah penangkapan tersangka MA, anak dari buron AA, dan tiga tersangka exchanger lainnya, yakni ESI, RS, dan YWNW.
Kompol Karta mengungkapkan, sebelumnya pada Selasa (3/12), timnya juga telah melakukan penyitaan tanah di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, serta di Karawang. "Kemarin, saya memimpin langsung penyitaan aset Net89 di Tangerang dan Jakarta Barat," ujar Kompol Karta kepada awak media pada Jumat (6/12).
Detail Aset yang Disita
Berikut adalah aset-aset yang telah disita oleh tim Bareskrim Polri:
1. Lahan Tanah di Sumarecon Serpong
Sebidang tanah kavling di Jalan Barat 2, Perumahan Sumarecon Serpong, dengan luas 621 m² atas nama PT Mikasa Pama International, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang.
2. Gedung Tower PT SMI
Tanah dan bangunan gedung di Jalan BSD Boulevard Utara, Kabupaten Tangerang, yang menjadi kantor pusat operasional PT SMI.
3. Ruko Foresta Business
Sebidang tanah dan bangunan ruko di Foresta Business Lot 5/35, Kabupaten Tangerang, atas nama PT SMI.
4. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Cipta Aset Digital berupa hamparan tanah kosong. kantor. gudang. dan bangunan gudang yang belum jadi beserta dengan tanah milik PT CELS TEKNOLOGI INDONESIA (Perusahaan milik Tersangka MA anak DPO AA dengan Luas 34.456 M2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo Bojong Kamal Kec. Legok Kab. Tangerang. Banten
5. Rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon Sebuah rumah mewah di Jakarta Barat milik DPO LSH yang juga telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Aset di Jakarta Barat
Selain aset di Tangerang, tim juga menyita sejumlah properti di Jakarta Barat, termasuk:
1. Ruko di Tanjung Duren
Sebuah ruko di Jalan Tanjung Duren Utara dengan luas 67 m² yang tercatat atas nama PT SMI.
2. Kantor di Gedung SOHO Capital
Unit kantor di lantai 31 Gedung SOHO Capital, Podomoro City, yang terdaftar atas nama PT Tara Metropolitan Indah.
3. Apartemen di Puri Mansion
Dua unit apartemen di Tower Amenity, Puri Mansion, Jakarta Barat.
4. Rumah di Kebon Jeruk
Sebuah rumah mewah lainnya di kawasan Kebon Jeruk, yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang PT SMI.
Penyebaran Aset di Berbagai Wilayah
Kompol Karta menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain seperti Belitung, Batam, Bali, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya. "Kami berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini," tegasnya.
Modus Operasi dan Dampak Hukum
PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah, dan rekening di luar negeri, yang kini menjadi target penyitaan.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong Net89 menyambut baik langkah tegas kepolisian ini. "Kami berharap aset-aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban. Banyak dari kami kehilangan tabungan dan masa depan karena investasi ini," ujar salah satu korban.
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku investasi bodong lainnya agar tidak mempermainkan kepercayaan publik.
Kompol Karta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengamankan aset-aset terkait kasus ini hingga tuntas. "Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum," pungkasnya.
(Montana/R. Oji)
Post a Comment