Pj. Mamberamo Tengah, Manogar Sirait, Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Negara, Masyarakat Minta Ganti Karena Masa Waktu Habis


Jejakwarta.com | Mamberamo Tengah - 7 Oktober 2024 – Sejumlah intelektual dan pemuda dari Kabupaten Mamberamo Tengah mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan kinerja Penjabat (PJ) Bupati Manogar Sirait. Neby Yikwa Koordinator perwakilan intelektual Masyarakat 5 Distri 59  meminta kepada Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mengganti PJ Manogar Sirait dan menunjuk pejabat asli Papua sebagai pengganti, Senin 7 Oktober 2024, depan Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah.

Menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 Nomor 21, hak-hak masyarakat Papua, terutama dalam pengelolaan kepentingan daerah, harus diperhatikan. Para intelektual dan pemuda merasa bahwa Penjabat Bupati saat ini tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik, yang menyebabkan aktivitas pemerintahan lumpuh.

"Kami sebagai intelektual dan pemuda Kabupaten Mamberamo Tengah meminta PJ Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengganti PJ Manogar Sirait dan mengusulkan orang asli Papua sebagai penggantinya," ujar Neby Yikwa Koordinator perwakilan intelektual Masyarakat 5 Distri 59 

Mereka menilai bahwa Manogar Sirait hanya menjadi alat kepentingan politik tertentu dan tidak berperan sebagai pengawal pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut. Situasi ini, menurut mereka, semakin memperburuk kondisi pemerintahan lokal yang saat ini terhenti.

"PJ Manogar Sirait hadir bukan sebagai pengawal pemilihan, melainkan sebagai titipan kepentingan politik. Oleh karena itu, kami menyatakan sikap untuk mengganti PJ Manogar Sirait," tegas Neby Yikwa, dalam pernyataan yang disampaikannya.

Tak hanya para intelektual dan pemuda, masyarakat dari lima distrik dan 59 kampung di Kabupaten Mamberamo Tengah juga mendukung pernyataan tersebut. Mereka menilai bahwa Penjabat Bupati tidak berada di tempat saat tahapan pemilu berlangsung dan tidak menjalankan pemerintahan dengan semestinya.

"Roda pemerintahan tidak berjalan, dan dalam tahapan pemilu, PJ Manogar Sirait dinilai tidak mampu berada di tempat. Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Manogar Sirait," lanjut Neby

Masyarakat berharap agar evaluasi yang dilakukan segera menghasilkan perubahan demi kelancaran pemerintahan dan keberlangsungan pemilu di Kabupaten Mamberamo Tengah. Adapun permintaan Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai berikut, 

1. Berdasarkan undang-undang Otonomi khusus tahun 2001 nomor 21 tentang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam ini hak-hak masyarakat papua terlebih khusus pejabat daerah kabupaten mamberamo tengah. 


2. Kami intelektual dan pemuda kabupaten mamberamo tengah meminta kepada PJ Gubernur  papua pegunungan dan menteri dalam negeri Republik Indonesia . Ganti PJ manogar sirait dan mengusulkan orang asli papua kabupaten mamberamo tengah. 

3. Dengan alasan PJ manogar sirait tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, hingga aktivitas pemerintahan lumpuh dan juga masa waktu habis.

4.  PJ manogar sirait hadir sebagai titipan kepentingan politik bukan pengawal pemilihan. 

5 . Maka dengan ini kami INTELEKTUAL DAN PEMUDA menyatakan sikap untuk ganti PJ MANOGAR SIRAIT. 


Dengan seruan ini, masyarakat Mamberamo Tengah berharap agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas demi kebaikan daerah dan masyarakat setempat. Mereka percaya bahwa pejabat asli Papua akan lebih mampu memahami dan mengelola kepentingan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Kontributor: Lucky / calista

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.