Peran Masyarakat dalam Perlindungan Kawasan Hutan


Pasangkayu | jejakwarta.com - Peran masyarakat dalam perlindungan hutan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Pasal 69 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Untuk penerapan dari aturan ini masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan Hutan.

Peraturan Menteri kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 56/menhut-II/2014 Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa masyarakat adalah mitra Polisi kehutanan untuk membantu dalam pelaksanaan perlindungan hutan. Dalam Pasal 2 ayat 1 di jelaskan dalam peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pemangku kawasan bersama masyarakat dalam perlindungan Hutan.

Bagaimana peran masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan.
Sebagai upaya menjaga kelestarian hutan, kita dapat menanam sejuta pohon, tidak membuka lahan dengan membakar hutan, tidak melakukan penebangan pohon secara liar, dan melaporkan pada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik illegal logging.

Dari Kabupaten Pasangkayu, Di temukan Korporasi yang di duga telah merambah kawasan hutan yaitu PT Pasangkayu. Di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT Pasangkayu di temukan tiga Pos Kehutanan dan di titik yang di duga masuk kawasan hutan telah di berikan tanda Tulisan Hutan Lindung yaitu di Pohon Kelapa sawit yang di tanami PT Pasangkayu.

PT Pasangkayu juga di duga melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.

Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bersama Aktivis Pemerhati Lingkungan mendesak APH untuk memeriksa secara Komprehensif izin PT Pasangkayu. 

"Kami tegaskan, kami akan laporkan dugaan PT Pasangkayu merambah kawasan hutan" Tegas Representatif Masyarakat.

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.