Notaris ZA Kabur Saat Akan Dikonfirmasi Terkait Kasus Pemalsuan


Jakarta | jejakwarta.com - Sejumlah awak media, termasuk Aliansi Jurnalis Bersatu, mendatangi kantor notaris Zainun Ahmadi, S.H., MKn. yang beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 62, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/10). Kedatangan para jurnalis ini bertujuan untuk mengonfirmasi perkembangan penyelidikan terkait kasus Paulus, khususnya mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan. Jumat (18 Oktober 2024)

Kasus ini mencakup dua dugaan tindak pidana, yaitu pemalsuan akta autentik atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. Kasus tersebut dilaporkan oleh Purnomo, S.H., dan diduga terjadi pada bulan September 2017 di Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, saat awak media berusaha meminta konfirmasi, notaris Zainun Ahmadi justru menghindar. Ia mengelabui para wartawan dengan berpura-pura baru saja keluar setelah salat Jumat dan tidak memberikan kepastian kapan akan kembali. Tak lama setelah itu, Zainun tampak keluar dari kantornya dengan membawa sajadah, seolah-olah hendak salat. Namun, ia kemudian kabur dengan mobil berpelat nomor B 25 GR.

Para wartawan yang menyadari tindakan tersebut mencoba mengejar, namun Zainun berhasil melarikan diri.

Mengutip kembali penjelasan  MHD. Fadhli, SH, MH dan Martines Meruyn Yong, Dip Eng, LLB, selaku tim kuasa hukum Paolus pada Kamis, 10 November 2024, di sebuah mall di Sunter, Jakarta Utara, akan segera melaporkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan data Akta Perusahaan PT Indospora dan kepemilikan saham Paolus. Para tersangka tersebut adalah Zainun Ahmadi, S.H, M.Kn, Wajib Andi Mangkonna, Syahral Mohammad Noer, dan Heru dan rencana tindak lanjut penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengundang dan klarifikasi pencatatan sipil Notaris daerah kerja jakarta Utara, Kamis, 10 November 2024, di sebuah mall di Sunter, Jakarta Utara.

Fadhli menyampaikan, dari lima tersangka di duga bersama - sama telah  melakukan penipuan yang menyebabkan hilangnya 51% saham Paolus serta perubahan susunan pengurus di PT Indospora. Ini di buktikan tidak adanya Rapat umum pemegang saham ( RUPST).

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.