Putusan MK dalam Perkara Nomor 201: Proses Kasasi Berlanjut, Gugatan PMH Pada Perkara 110 Masih dalam Tahap Pembuktian
BOGOR | jejakwarta.com – Polemik hukum terkait lelang aset milik pengusaha Marwansono Tjo semakin kompleks seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Putusan dalam perkara Nomor 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG saat ini masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada perkara Nomor 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr tengah menjalani proses pembuktian.
Proses Kasasi Belum Inkrah
Perkara kasasi yang melibatkan aset-aset Marwansono Tjo di Bogor ini merupakan bagian dari sengketa hukum yang belum mencapai putusan final atau inkrah. Dalam perkara ini, Bank OCBC NISP Pusat terus berupaya untuk melelang aset-aset milik Marwansono, meskipun pihak kuasa hukum, yang dipimpin oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, telah menegaskan bahwa proses lelang tidak dapat dilakukan sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
"Perkara Nomor 201 yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung belum memiliki putusan inkrah, dan kami mendesak agar pihak KPKNL Bogor serta Bank OCBC NISP menunda lelang sampai ada kepastian hukum yang final," ungkap Dr. Anggreany dalam pernyataannya. Kamis, (26/9/2024).
Aset yang menjadi objek lelang tersebut meliputi beberapa sertifikat tanah di Bogor Selatan, yang terdiri dari empat bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang masih dalam sengketa di pengadilan.
Gugatan PMH dalam Perkara 110
Selain proses kasasi, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) juga tengah berlangsung, yang terdaftar dalam perkara Nomor 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr. Dalam gugatan ini, Marwansono Tjo melalui kuasa hukumnya menggugat Bank OCBC NISP dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas pelaksanaan lelang yang dinilai melanggar hukum.
Proses pembuktian dalam gugatan PMH ini masih berjalan di pengadilan, dengan tim kuasa hukum Marwansono berusaha membuktikan bahwa tindakan lelang tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum yang ada, tetapi juga melanggar hak-hak klien mereka.
"Perkara 110 terkait perbuatan melawan hukum ini masih dalam tahap pembuktian, dan kami berharap pengadilan dapat melihat dengan jelas bahwa tindakan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP dan KPKNL Bogor merupakan pelanggaran serius," tegas Dr. Anggreany.
Upaya Hukum Bantahan dalam Kasasi
Selain gugatan perbuatan melawan hukum, tim kuasa hukum Marwansono Tjo juga telah mengajukan upaya hukum bantahan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Upaya hukum ini bertujuan untuk membantah dan menggugurkan argumen yang diajukan oleh pihak Bank OCBC NISP dalam kasasi.
"Kami telah mengajukan bantahan atas argumen yang diajukan oleh Bank OCBC NISP dalam perkara kasasi ini. Kami yakin bahwa putusan Mahkamah Agung nantinya akan berpihak pada keadilan dan menghentikan upaya lelang yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat," jelas Dr. Anggreany.
Tuntutan Penghentian Lelang
Marwansono Tjo sebagai pemilik aset kembali menegaskan permintaan agar proses lelang dihentikan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan mencari solusi damai dengan pihak bank, namun semua pihak harus menunggu hingga ada kepastian hukum.
"Kami berharap semua pihak, termasuk KPKNL dan Bank OCBC NISP, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada alasan untuk terburu-buru dalam melakukan lelang, apalagi jika status hukum aset tersebut masih dalam proses kasasi dan belum inkrah," ungkap Marwansono.
Dengan kedua perkara hukum yang masih berlangsung di pengadilan, baik kasasi Nomor 201 di Mahkamah Agung maupun gugatan PMH dalam perkara 110 di Pengadilan Negeri Bogor, situasi sengketa lelang aset ini masih jauh dari penyelesaian.
Tim kuasa hukum Marwansono Tjo berharap agar pihak-pihak terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunda lelang hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini, dan masih menunggu apakah Bank OCBC NISP dan KPKNL Bogor akan menghormati permintaan penghentian lelang, atau tetap melanjutkan prosesnya di tengah ketidakpastian hukum.
(R. Oji)
Post a Comment