Ngeriii! Modus Investasi Bodong, Tipu Korban Hingga Miliaran


Jakarta | jejakwarta.com - Seorang investor FM melaporkan pihak PT Gohin Makmur Abadi (GMA) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. FM mengatakan sebelumnya telah menandatangani Surat Perjanjian bersama NMO selaku Direktur PT GMA, bahkan sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu.

FM melaporkan permasalahannya ke Polsek Tambora sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan/ pengaduan Polisi Nomor : STPL/B/172/III/2023/SPKT/SEKTOR TAMBORA/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Maret 2023.

Bahwa FM selaku investor yang dirugikan melaporkan tentang Penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP terhadap PT GMA yg di pimpin selaku direktur utama NMO

Untuk diketahui, Bunyi Pasal 378 KUHP 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian, Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Dalam surat perjanjian FM dengan PT GMA Tertanggal 13 Januari 2022 dan di tanda tangani bersama oleh NMO yang berisi sebagai berikut :

1. Bahwa pihak pertama FM adalah selaku investor yang memiliki modal sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta) untuk selanjutnya disebut sebagai modal investasi untuk project export kayu atas nama PT GMA.

2. Bahwa pihak kedua PT GMA bertindak atas nama PT GMA adalah pengelola dana investasi di bidang project export kayu yang menerima dana investasi dari pihak pertama.

3. Bahwa pihak kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membagi hasil keuntungan bersih sebesar 50 % sesuai dengan presentasi modal yang di tanam, setelah setiap project selesai dan komplit.

4. Jangka waktu untuk setiap projectnya adalah  +_ 3 (tiga) bulan dimulai dari tanggal dana investasi disetorkan.

5. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala pihak pertama menginginkan dana investasi tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan project yang tengah berlangsung telah selesai dan komplit.

6. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.

Bahwa surat perjanjian ini sudah di laksanakan dan dibuat serta ditanda tangani bersama selama empat kali, yang pertama tertanggal 13 Januari 2022, yang kedua tanggal 23 Februari 2022, yang ketiga tanggal 11 April 2022 dan yang ke empat tertanggal 31 Maret 2022 dengan mencapai investasi sebesar Rp. 1.520.000.000 (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah).

"Mediasi secara kekeluargaan dan musyawarah telah dilakukan tetapi tidak ada titik temu maka saya melaporkan permasalahan ini ke Hukum wilayah Polsek Tambora" ujar FM kepada awak media, Sabtu (20/07/2024).

Saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Polsek Tambora dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan melakukan gelar perkara terhadap status terlapor dari saksi ke penetapan tersangka dengan Nomer surat B/155/VII/RES.1.11./2024/Sek Tamb tanggal 14 Juli 2024.

"Saya berharap permasalahan hukum saya dapat segera di selesaikan dan saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu kasus investasi saya ini. " Tutupnya.

(Jmd/Red)
Diberdayakan oleh Blogger.