Sempat Ditutup, Judi Sabung Ayam Skala Besar Kembali Beroperasi di Desa Kepanjen Kabupaten Malang
Malang - jejakwarta.com, Aktivitas judi sabung ayam kini kembali beroperasi di Dusun Jenggolo,Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Padahal beberapa waktu lalu, lokasi judi sempat disegel karena sudah digrebek pihak kepolisian dan pemerintah setempat juga ikut menutup lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Warga sekitar pun yang diwawancarai awak media mengatakan sangat kecewa dengan dibukanya kembali arena perjudian ini.
“Dulu sudah sempat ditutup, kok muncul lagi lapak judi itu,” kata warga setempat, yang enggan di sebutkan.
“Kita sudah sempat tenang, lantaran gak ada lagi lapak perjudian, tetapi sekarang buka lagi dan pemainnya ramai terus,” kata warga lainnya.
“Gimana gak makin rame bang, selain judi sabung ayam, judi sabung ayan dan dadu pun sudah ada,” tambahnya.
Pantauan awak media dan keterangan warga setempat perjudian sabung ayam skala besar tersebut rame pengunjung dan terlihat beberapa mobil parkir.
Disinyalir perjudian kembali beroperasi karena bos judi serta pengelolanya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Dan Pengelolaha sabung ayam tersebut di duga Kepala Desa setempat,dan info yang di dapatkan Beckingin Oknum Anggota.
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masalah maraknya perjudian ini sudah dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp kepada Kapolres Malang .....dan Kasat Reskrimnya AKP.........,.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon dari Polres Malang hingga berita ini diterbitkan.
Seharusnya Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakkan Hukum bila terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu diminta kepada Polres Malang untuk menutup lokasi judi dan menangkap pengelola judi serta kaki tangannya, agar aktivitas perjudian tidak muncul lagi.Pungkasnya
(R. Oji)
Post a Comment