Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Diduga Oleh Seorang Purnawirawan TNI


Jakarta - jejakwarta.com, Buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang Purnawirawan Perwira TNI dengan inisial UM kini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II, Jl. Raya Penggilingan, RT.10/RW.4, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. 

Kasus ini bermula pada tahun 2015  Jayadih yang merupakan klien dari Kapten (P) Lawyer Budi Utamo, SH, MH, Cil berkenalan dengan UM oleh Almarhum Agus Wadud yang merupakan paman dari tergugat UM,yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PT.UNBG  A.Sadeli,Nurali Bin H.Marhabah,AG Wadud,Noerdin.HT yang berpekara dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota  Bekasi dan Yayasan At-Thohiriyah.

Pada saat itu Pengugat Jayadih memberikan uang oprasional kepada tergugat UM dan inisial HS,SH dengan total sebesar Rp. 893.150.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Saat itu Ltk H. UM(kpt) saat itu  menceritakan kepada Penggugat Jayadih sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama HS,SH

Ternyata putusan PTUN menyatakan menolak perkaranya pada tanggal 12 Mei 2015 ,akan tetapi Ltk H.UM dan HS,SH tidak pernah memberitahukan hasil keputusan PTUN tersebut, Namun masih meminta oprasinal dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Ltk UM.

Dan setelah kejadian tersebut Ltk. H. UM dan HS, SH menghilang dan tidak pernah ada saat ditemui atau dihubungi oleh Penggugat Jayadih, sampai akhirnya Jayadih melayangkan surat undangan somasi kepada Ltk H.UM dan HS,SH dan pada pertemuan tersebut HS,SH membuat pernyataan disaksikan Ltk H.UM, namun saat tiba waktu yang dijanjikan mereka tidak datang.

Dan kasus ini terus bergulir di ranah Hukum dari tahun 2021 yang dimulai dari pembuatan LP dibuat di Polres Bekasi Kota yang ditengah perjalanan H.UM dan H S menggugat Wanprestasi di PN Bekasi..dan putusan gugatan nya ditolak..tidak terima dintolak letkol Purn H.UM kembali menggugat Jayadih dg gugatan PMH.yg akhirnya ditolak oleh majelis  hakim dan melakukan upaya banding dan akhirnya ditolak juga ..bersamaan proses Penyidikan di Polres Bekasi Kota.Naik tersangka dg hasil gelar perkara  kemudian berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung dan yang kemudian berkas tersebut sudah masuk kepersidangan namun 3 x sidang jayadi tidak mendapatkan panggilan sidang  baru menerima panggilan  di tanggal 11 juni 2024  Perkara 8 -K /PMT-II/AD/II/2024 Agenda sidang menghadapkan Terdakwa dan Saksi  sidang dimulai dari jam 19.30. S.d. jam 24.00 dan sidang diundur  kembali  di Pengadilan Tinggi Militer II , Rabu, (19/06/2024). Dengan Agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa

Kuasa hukum Jayadih yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapten (P) Lawyer Budi Utomo, SH, MH, CIL menyampaikan setelah persidangan ke awak media. 

"Pada hari Rabu 19 Juni 2024, Sekitar Pukul 13.00 WIB telah dibuka sidang di pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, dalam agenda sidang menghadirkan Saksi dari terdakwa Letkol Purn H.U.M dengan menghadirkan saksi 2 orang, yang salah satunya masih keponakan dari terdakwa."ucapnya.

Lebih lanjut Budi Utomo, SH, MH, CIL di dampingi Adv Mario dan Sonya yang akrab disapa dengan Kapten Lawyer tersebut mengatakan dimana dalam kesaksian saksi  tersebut sempat menjadi bulan bulanan pertanyaan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim Militer berkaitan kesaksiannya, diancam dengan kesaksian palsu, bisa di tuntut 7 tahun,dan ditutup dari pernyataan Oditur Militer yang mengatakan kesaksian tersebut tidak perlu ditanggapi karena dianggap tidak memiliki korelasi terhadap perkara persidangan dan tidak disertakan dalam BAP di tingkat penyidikan.

Ditempat yang sama Kapten Lawyer Budi Utomo & tim mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer Kolonel  Laut Wensusiaus Kapo.SH.,MH yang sejak awal konsisten membela klien kami dan saya yakin dan Percaya Majelis Hakim Militer yang di pimpin Hakim Ketua  Kolonel Chk.Arwin Makal.SH.,MH  dan 2 Hakim Anggota yg masing2 berpangkat Kolonel  bersikap adil mengingat perkara ini ditangani dari tahun 2021 dari LP yang dibuat di Polres Bekasi Kota yang kemudian berkasnya dilimpahkan di Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung yang saat ini disidangkan.

"Yang saya sesalkan adalah sama sekali tidak nampak perasaan bersalah dan berupaya meminta maaf terhadap korban Jayadih dengan tetap berusaha mencari pembenaran."tegasnya.

Sedangkan Jayadih yang juga sebagai Korban sekaligus Pengugat dihadapan Majelis Penggugat dalam persidangan memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat beratnya dan segala omongan terdakwa adalah bohong belaka dan saya siap di sumpah pocong sambil teriak histeris  yang kemudian ditenangkan oleh Majelis Hakim dan oditur militer.

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.