Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Segera Menindak Proyek Tanpa Izin


Jakarta - Jejakwarta.com, Proyek Kontruksi yang terletak jln Plumpang raya /Tugu Utara  Semper  RT 004/RW 013 Kelurahan Tugu Jakarta Utara Kecamatan Koja ADM jakarta Utara DKI Jakarta. Dengan kontraktor dari PT.Era Blu Elektronik alamat jln Bandengan Selatan no 20 Gedung Era jaya plaza Kecamatan Tambora ADM jakarta barat.

Diduga merupakan proyek ilegal atau tidak memiliki ijin resmi, selain itu proyek tersebut  juga didapati tidak menerapkan Sop Keselamatan Kerja (K3) bagi para kerjanya.

Setelah mendapat laporan dari Masyarakat Sudin Disnakertrans Jakarta Utara yang dipimpin oleh Bapak Tri, Bapak Praditia dan Bapak Ali melakukan sidak langsung proyek tersebut, Jumat,(17/05/2024).

Selain didapati tidak memiliki ijin dan tidak menerapkan SOP keselamatan Kerja atau K3, Proyek tersebut juga didapati tidak melakukan SOP Pengawasan Standar yang pekerjaannya tersebut hanya diawasi oleh 3 sampai dengan 4 orang WNA asal Vietnam yang notabene tidak bisa berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.  

Sebelumnya Proyek tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari Sudin Citatah Kecamatan Koja Jakarta Utara karena di temukan pelanggaran yang melanggar SOP yang harusnya diterapkan, dalam pelaksanaannya proyek tersebut berencana akan membangun bangunan seluas 300.00 m2 dengan ketinggian 6.23 meter, dengan jumlah lantai yang akan dibangun 1 lantai.

Dari hasil sidak tersebut Sudin Disnakertrans berkesimpulan di proyek tersebut banyak ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak sesuai SOP yang berlaku dan tidak menerapkan keselamatan pekerjanya (K3) dan akan direncanakan pada hari Senin mendatang ,(20/05/2024 ) pimpinan proyek kontruksi tersebut akan menghadap ke kantor Sudin Disnakertrans Jakarta Utara untuk menindak lanjuti penemuan dalam sidak tesebut.

(R. Oji)
Diberdayakan oleh Blogger.